Polisi Gagalkan Peredaran 153.000 Butir Pil Koplo di Surabaya, 1 Remaja Diringkus
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Mohammad Riski (24), Kamis (1/2) pukul 19.00 WIB.
Remaja asal Simo Gunung Kramat itu diringkus polisi saat kedapatan menjadi pengedar pil koplo jenis double L.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengungkapkan penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat terkait pengedaran pil koplo dalam jumlah besar yang dilakukan tersangka.
"Selanjutnya Tim unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan penangkapan terhadap tersangka MR. Saat rumahnya digeledah, ditemukan barang berupa sediaan farmasi jenis Pil LL sebanyak 153.000 butir," katanya, Jumat (9/2/).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ribuan pil koplo itu Riski dapatkan dari seseorang berinisial AB yang kini masih dalam perburuan polisi. Double L itu didapat tersangka pada Rabu (24/1) lalu dengan sistem ranjau.
"Selanjutnya oleh tersangka MR dijual sebanyak 5 botol yang masing masing botol berisikan 1000 butir dengan harga jual perbotolnya Rp750.000," ujarnya.
Keuntungan yang didapatkan Riski digunakan untuk mencukupi keperluannya pribadi. Dari penjualan tersebut oleh Riski disetorkan kepada AB.
"Sisanya dengan barang sediaan farmasi tersebut belum sempat terjual sudah dapat digagalkan oleh tim unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 153.000 butir pil koplo dari seorang remaja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News