Tak Patut Dicontoh, Pasutri di Surabaya Kerja Sama Edarkan Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri APN (35) dan LF (28) bersama-sama merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Pasutri tersebut bekerja sama mengedarkan sabu-sabu atas perintah seseorang berinisial S yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan petugas melakukan penggerebekan di rumah APN di Jalan Ngagel Madya pada Jumat (12/4) pukul 16.00 WIB.
“Di rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 gram yang dibagi-bagi beberapa paket oleh LF untuk diranjau,” kata Miftah.
Miftah mengungkapkan sabu-sabu itu didapatkan dari tersangka S yang diberikan kepada LF melalui ranjau pada Minggu (7/4) sekitar pukul 12.00 WIB di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya.
“Dalam kasus ini APN berperan sebagai kurir, sedangkan LF sebagai operator (penghubung) yang melakukan komunikasi dengan tersangka S,” ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil interogasi, LF hanya mendapatkan upah Rp50 ribu untuk setiap pengiriman/pengambilan barang haram tersebut.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Suami istri di Surabaya kompak mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News