Polisi Gagalkan Peredaran 153.000 Butir Pil Koplo di Surabaya, 1 Remaja Diringkus
Sabtu, 10 Februari 2024 – 11:06 WIB
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, lima karton yang berisikan 122 botol pil koplo dengan total sebanyak 122.000 butir, sebuah plastik berisi 31 bungkus double L siap edar dengan total 31.000 butir dan sebuah ponsel.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 153.000 butir pil koplo dari seorang remaja.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News