Polisi Gagalkan Peredaran 153.000 Butir Pil Koplo di Surabaya, 1 Remaja Diringkus

Sabtu, 10 Februari 2024 – 11:06 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 153.000 Butir Pil Koplo di Surabaya, 1 Remaja Diringkus - JPNN.com Jatim
Polisi gagalkan pengedaran 153.000 butir pil koplo di Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, lima karton yang berisikan 122 botol pil koplo dengan total sebanyak 122.000 butir, sebuah plastik berisi 31 bungkus double L siap edar dengan total 31.000 butir dan sebuah ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 153.000 butir pil koplo dari seorang remaja.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News