Manajer WO Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan & Denda Rp3,5 Miliar
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Andrie Wibowo Wardhana (41) terdakwa pembakaran hutan di Gunung Bromo dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo.
"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2).
I Made Yuliana membacakan vonis tersebut dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang cakra PN Kraksaan pada Rabu (31/1).
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andrie Wibowo tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, tetapi pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim PN Kraksaan Probolinggo menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar kepada terdakwa pembakaran hutan Gunung Bromo Andrie Wibowo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News