Manajer WO Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan & Denda Rp3,5 Miliar

Jumat, 02 Februari 2024 – 10:35 WIB
Manajer WO Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan & Denda Rp3,5 Miliar - JPNN.com Jatim
Kerusakan area savana di Gunung Bromo, akibat kebakaran hutan dan lahan dilihat dari kawasan Watu Gede, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (21/9). ANTARA/Vicki Febrianto

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Andrie Wibowo Wardhana (41) terdakwa pembakaran hutan di Gunung Bromo dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2).

I Made Yuliana membacakan vonis tersebut dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang cakra PN Kraksaan pada Rabu (31/1).

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andrie Wibowo tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, tetapi pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.

"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim PN Kraksaan Probolinggo menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar kepada terdakwa pembakaran hutan Gunung Bromo Andrie Wibowo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News