Berkas Lengkap, Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Segera Disidang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
"Unit I Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menyerahkan tersangka atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana dan barang bukti kebakaran hutan TNBTS di Kejari Probolinggo," kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Kamis (2/11).
Sementara itu, Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka yang merupakan koordinator wedding organizer (WO).
"Tersangka berinisial AWEW merupakan WO yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding. Dia sudah diserahkan ke kami beserta barang buktinya," kata David.
Selain berkas perkara yang dinyatakan P21, David juga menetapkan penahanan kepada pria asal Lumajang itu selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
"Sebelum 20 hari ke depan, kami sudah melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Kami tinggal menunggu hari dan tanggal sidangnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Polres Probolinggo sempat mengamankan enam orang pengunjung dan langsung menetapkan satu orang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).
Tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo diserahkan ke Kejari Probolinggo untuk segera disidangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News