Manajer WO Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan & Denda Rp3,5 Miliar

Jumat, 02 Februari 2024 – 10:35 WIB
Manajer WO Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan & Denda Rp3,5 Miliar - JPNN.com Jatim
Kerusakan area savana di Gunung Bromo, akibat kebakaran hutan dan lahan dilihat dari kawasan Watu Gede, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (21/9). ANTARA/Vicki Febrianto

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies. Namun, kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya.

Pada 6 September 2023, kebakaran besar terjadi di kawasan tersebut karena ulah pengunjung yang menggunakan flare atau suar untuk kepentingan pengambilan gambar yang dilakukan sekelompok pengunjung. Sejak saat itu, akses wisata kawasan Bromo ditutup untuk wisatawan.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mencatat nilai kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu penggunaan suar atau flare mencapai Rp8,3 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Majelis hakim PN Kraksaan Probolinggo menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar kepada terdakwa pembakaran hutan Gunung Bromo Andrie Wibowo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia