Manajer WO Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan & Denda Rp3,5 Miliar
Jumat, 02 Februari 2024 – 10:35 WIB
![Manajer WO Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan & Denda Rp3,5 Miliar - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/22/kerusakan-area-savana-di-gunung-bromo-akibat-kebakaran-hutan-dkrm.jpg)
Kerusakan area savana di Gunung Bromo, akibat kebakaran hutan dan lahan dilihat dari kawasan Watu Gede, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (21/9). ANTARA/Vicki Febrianto
"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies. Namun, kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya.
Pada 6 September 2023, kebakaran besar terjadi di kawasan tersebut karena ulah pengunjung yang menggunakan flare atau suar untuk kepentingan pengambilan gambar yang dilakukan sekelompok pengunjung. Sejak saat itu, akses wisata kawasan Bromo ditutup untuk wisatawan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mencatat nilai kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu penggunaan suar atau flare mencapai Rp8,3 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Majelis hakim PN Kraksaan Probolinggo menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar kepada terdakwa pembakaran hutan Gunung Bromo Andrie Wibowo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News