Pengedar Lintas Provinsi Disergap di Rest Area Probolinggo, Bawa 204 Gram Narkoba
Kamis, 25 Januari 2024 – 15:03 WIB
![Pengedar Lintas Provinsi Disergap di Rest Area Probolinggo, Bawa 204 Gram Narkoba - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/25/sindikat-pengedar-narkoba-jaringan-lintas-wilayah-yang-diser-ibtr.jpg)
Sindikat pengedar narkoba jaringan lintas wilayah yang disergap membawa 204 gram sabu-sabu di rest area tol Probolinggo. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
ABN dan TP ini bekerja sebagai kurir narkoba yang biasa mengambil ranjauan sabu-sabu untuk dikirimkan kepada pembeli atas perintah dari B.
ABN dan TP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sindikat pengedar narkoba jaringan lintas wilayah yang disergap membawa 204 gram sabu-sabu di rest area tol Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News