Pengedar Lintas Provinsi Disergap di Rest Area Probolinggo, Bawa 204 Gram Narkoba

Kamis, 25 Januari 2024 – 15:03 WIB
Pengedar Lintas Provinsi Disergap di Rest Area Probolinggo, Bawa 204 Gram Narkoba - JPNN.com Jatim
Sindikat pengedar narkoba jaringan lintas wilayah yang disergap membawa 204 gram sabu-sabu di rest area tol Probolinggo. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

ABN dan TP ini bekerja sebagai kurir narkoba yang biasa mengambil ranjauan sabu-sabu untuk dikirimkan kepada pembeli atas perintah dari B.

ABN dan TP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sindikat pengedar narkoba jaringan lintas wilayah yang disergap membawa 204 gram sabu-sabu di rest area tol Probolinggo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News