Polisi Bekuk 2 Kurir Narkoba Jawa-Bali, Amankan 6 Kilo Sabu-Sabu

Jumat, 19 Januari 2024 – 21:09 WIB
Polisi Bekuk 2 Kurir Narkoba Jawa-Bali, Amankan 6 Kilo Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Dua kurir narkotika jaringan Jawa-Bali dibekun Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua kurir narkoba jaringan Jawa-Bali di parkiran sebuah hotel, Jumat (5/1).

Mereka ialah RM (45) warga Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, Bali, dan EM (36) asal Kenjeran Surabaya.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengungkapkan kedua tersangka dibekuk saat melakukan transaksi 6,2 kilogram sabu-sabu dan 10.068 butir pil ekstasi dengan berat empat kg.

"Dua jenis narkoba dengan berat sekitar 10 kilogram itu disimpan dalam tas koper. Rencananya akan diranjau di Pulau Bali," kata Fadilah saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1) hari ini.

Fadilah menjelaskan narkoba jenis sabu-sabu di dikemas dalam wadah teh cina. Berdasarkan penuturan tersangka, mereka telah melakukan dua kali transaksi di Kota Surabaya.

"Penangkapan dua tersangka dan barang bukti seberat 10 kilogram narkoba apabila diperinci bisa menyelamatkan 72 ribu jiwa bebas narkoba," ujar perwira melati satu tersebut.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

"Kedua tersangka dikenakan hukuman enam tahun penjara maksimal hukuman penjara seumur hidup," ucap Fadilah. (mcr23/jpnn)

Dua kurir narkoba jaringan Bali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat transaksi di salah satu hotel.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News