Pengedar Lintas Provinsi Disergap di Rest Area Probolinggo, Bawa 204 Gram Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba jaringan lintas wilayah Bali-Surabaya pada Minggu (14/1) pukul 22.30 WIB.
Sindikat pengedar narkoba tersebut disergap saat beristirahat di rest area KM 833B Probolinggo. Kedua pelaku yang ditangkap ialah ABN (26) dan TP (35) asal Gubeng, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan penyergapan pengedar narkoba itu bermula dari informasi adanya peredaran sabu-sabu dari Bali menuju Surabaya.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami melakukan penyergapan kedua pelaku saat perjalanan menuju Surabaya. Mereka kami tangkap di rest area tol Probolinggo," kata Miftah, Kamis (25/1).
Saat digerebek, polisi menggeledah barang bawaan pelaku dan ternyata ditemukan 204,8 gram sabu-sabu dari dua bungkus plastik klip.
"Selain sabu-sabu, kami menyita barang berupa kartu ATM, uang tunai Rp300 ribu, dan dua ponsel milik pelaku yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar," ujarnya.
Keduanya mendapatkan perintah dari seseorang berinisial B pada hari itu untuk mengambil ranjauan sabu-sabu di bak sampah bawah wastafel toilet sebuah minimarket di samping Terminal Ubung, Denpasar, Bali.
"ABN dan TP disuruh mengambil kiriman sabu-sabu atas perindah B yang kemudian dikirimkan kepada pembeli secara ranjau. Namun, belum mendapatkan perintah pengiriman tertangkap terlebih dahulu," ucapnya.
Sindikat pengedar narkoba jaringan lintas wilayah yang disergap membawa 204 gram sabu-sabu di rest area tol Probolinggo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News