Polres Tuban Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Sita 20 Ribu Carnophen

Setelah dikembangkan, mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya. J ditangkap di wilayah Jakarta Barat.
"Barang tersebut didapatkan dari mana masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka M dan WA carnophen itu mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya.
"Dijual ke pasaran sampai Rp6 juta per seribu butirnya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali dengan mendapatkan barang tersebut dari Jakarta
"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir,” bebernya.
Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lim tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polres Tuban mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti 20.200 butir carnophen.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News