Penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Segera Diadili

Senin, 15 Januari 2024 – 14:47 WIB
Penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Segera Diadili - JPNN.com Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan empat tersangka kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Adapun tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima suam disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan. (antara/faz/jpnn)

Kasus itu bermula saat OTT KPK terhadap Kepala Kejari Bondowoso bersama pemilik sebuah perusahaan dengan barang bukti Rp225 juta.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News