Penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Segera Diadili
Senin, 15 Januari 2024 – 14:47 WIB
Adapun tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima suam disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan. (antara/faz/jpnn)
Kasus itu bermula saat OTT KPK terhadap Kepala Kejari Bondowoso bersama pemilik sebuah perusahaan dengan barang bukti Rp225 juta.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News