Pemuda yang Mabuk Tabrak Polisi & Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda yang mabuk saat mengendarai motornya dan menabrak polisi dan wartawan di di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya Rafly Aditya Kurniawan (19) dituntut enam bulan penjara.
Rafly dinyatakan bersalah sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1) lalu.
“Menyatakan terdakwa Rafly Aditya Kurniawan terbukti bersalah sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan luka berat,” bunyi isi tuntutan tersebut.
Baca Juga:
Dia dinyatakan melanggar dan didakwa Pasal 311 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Aditya Kurniawan dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut isi tuntutan.
Tuntutan enam bulan terhadap Rafly juga dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.
“Sudah, dituntut enam bulan,” ujar Muzakki, Selasa (9/1).
Sebelumnya, Rafly mengendarai motor dengan kondisi mabuk menabrak anggota polisi M Rulyansyah Aldi Putra dan seorang wartawan Sholihul Hadi dalam giat Operasi Zebra pada September 2023.
Pemuda yang berkendara dengan mabuk menabrak polisi dan wartawan di Surabaya dituntut enam bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News