Pemuda yang Mabuk Tabrak Polisi & Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara

Selasa, 09 Januari 2024 – 19:37 WIB
Pemuda yang Mabuk Tabrak Polisi & Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang tuntutan pemuda yang mabuk tabrak polisi dan wartawan di Surabaya. Foto: Dok. Zain untuk JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda yang mabuk saat mengendarai motornya dan menabrak polisi dan wartawan di di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya Rafly Aditya Kurniawan (19) dituntut enam bulan penjara.

Rafly dinyatakan bersalah sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1) lalu.

“Menyatakan terdakwa Rafly Aditya Kurniawan terbukti bersalah sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan luka berat,” bunyi isi tuntutan tersebut.

Dia dinyatakan melanggar dan didakwa Pasal 311 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Aditya Kurniawan dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut isi tuntutan.

Tuntutan enam bulan terhadap Rafly juga dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.

“Sudah, dituntut enam bulan,” ujar Muzakki, Selasa (9/1).

Sebelumnya, Rafly mengendarai motor dengan kondisi mabuk menabrak anggota polisi M Rulyansyah Aldi Putra dan seorang wartawan Sholihul Hadi dalam giat Operasi Zebra pada September 2023.

Pemuda yang berkendara dengan mabuk menabrak polisi dan wartawan di Surabaya dituntut enam bulan penjara.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News