LPK Nakal di Malang Digerebek, Pemilik dan Stafnya Jadi Tersangka
Selain itu, para korban saat menjalani pelatihan di LPK AJJ tidak perlu mengeluarkan biaya. Nantinya setelah mereka bekerja di negara tujuan gajinya dipotong dengan besaran Rp6,5 juta per bulan selama enam bulan.
"Para calon pekerja migran Indonesia itu akan dikirim ke Malaysia dan Singapura," tutur Wakapolres.
Para pekerja migran Indonesia tersebut akan masuk ke negara tujuan dengan visa wisata. Mereka tidak mengetahui bahwa prosedur yang dilakukan itu tidak sesuai ketentuan berlaku.
"Mayoritas orang-orang desa. Mereka berangkat dengan visa wisata, bukan visa kerja," ucap Imam.
Sejauh ini, dari LPK AJJ yang sudah beroperasi sejak 2019 tersebut telah mengirimkan sebanyak 30 orang pekerja migran secara ilegal. Tersangka N yang pernah bekerja di Singapura menggunakan jaringan yang dimiliki untuk mencari calon majikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kepolisian di Malaysia serta Singapura, sudah disampaikan 30 nama-nama (korban) tersebut," katanya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan LPK AJJ milik tersangka N hanya memiliki izin sebagai lembaga pelatihan kerja dan tidak memiliki izin menyalurkan tenaga kerja seperti perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
"LPK ini legal, tetapi tidak memiliki izin untuk menyalurkan tenaga kerja seperti PJTKI," ucap perwira balok tiga tersebut.
Nasib malang menimpa puluhan orang pekerja migran yang diberangkatkan LPK nakal di Malang ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News