LPK Nakal di Malang Digerebek, Pemilik dan Stafnya Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malang dengan modus mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak disertai dengan dokumen sesuai ketentuan.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menerangkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi mengenai adanya rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Singapura.
"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan benar bahwa didapati satu orang saksi yang akan diberangkatkan oleh pihak penyalur," kata perwira melati satu tersebut, Selasa (9/1).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pada 12 Desember 2023, yakni N (51) selaku pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) dan IHS (27) yang merupakan staf dari LPK AJJ.
Melalui LPK AJJ itu, tersangka mengiming-iming para pekerja migran akan diberangkatkan secara resmi dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara tujuan.
Namun, para pekerja migran Indonesia (PMI) itu ternyata dikirim untuk bekerja di luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap.
Setelah mendapatkan calon pekerja migran, tersangka menampung mereka di LPK AJJ dan memberikan pelatihan bahasa Inggris sambil menunggu pemberangkatan setelah mendapatkan calon majikan di negara tujuan.
"Setelah mendapatkan majikan dari agen di Singapura, calon pekerja migran tersebut kemudian dibelikan tiket pesawat dan diberangkatkan dari Bandara Juanda. Ada 14 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan,” ujarnya.
Nasib malang menimpa puluhan orang pekerja migran yang diberangkatkan LPK nakal di Malang ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News