LPK Nakal di Malang Digerebek, Pemilik dan Stafnya Jadi Tersangka
Selasa, 09 Januari 2024 – 17:50 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (antara/faz/jpnn)
Nasib malang menimpa puluhan orang pekerja migran yang diberangkatkan LPK nakal di Malang ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News