Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Malang Termasuk Femisida, Ini Penjelasannya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut kasus suami bunuh istri dan mutilasinya di Kota Malang masuk dalam kategori femisida.
"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus itu sebagai femisida yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (4/1).
Pihaknya pun menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat KDRT yang berakhir dengan pembunuhan sadis tersebut.
Siti Aminah Tardi menerangkan pembunuhan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida bila memenuhi salah satu unsur, antara lain, pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.
Selain itu, ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan, kekerasan dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya, atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik seksual maupun fisik.
"Ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status. Adanya perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, ketelanjangan," ujarnya.
Komnas Perempuan menyatakan bahwa femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangannya ataupun mantan pasangannya menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan selama 2023.
"Yang paling banyak adalah jenis femisida intim yaitu femisida yang dilakukan suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar," tutur Siti Aminah Tardi.
Komnas Perempuan menilai kasus suami bunuh istri dan memutilasinya di Kota Malang termasuk dalam kategori femisida.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News