Suami Pelaku Pembunuhan & Mutilasi di Malang 'Dihantui' Sang Istri
jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengalami kendala saat memeriksa JM (61), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya berinisial MS (55) di Jalan Serayu, Kel. Bunulrejo, Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan penyidik masih belum bisa melakukan pendalaman karena kondisi tersangka saat ini masih terguncang seusai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," kata perwira balok satu itu.
Kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun.
"Malam (seusai melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur," kata Guntur.
Sebelumnya, pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh tersangka JM terhadap istrinya pada 30 Desember 2023. JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan harinya, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.
"Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib," ucap kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya. (antara/faz/jpnn)
Tersangka pembunuhan dan mutilasi istri di Kota Malang saat ini belum bisa diperiksa penyidik dari kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News