Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Malang Termasuk Femisida, Ini Penjelasannya
Jumat, 05 Januari 2024 – 13:40 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) menjelaskan terakit pengungkapan kasus suami mutilasi istri. Foto: Dok. Polres Malang.
Sebelumnya seorang suami berinisial JM (61) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55) di Kota Malang pada 30 Desember lalu. Pembunuhan itu diduga karena permasalahan rumah tangga.
Setelah membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada 31 Desember 2023. (antara/faz/jpnn)
Komnas Perempuan menilai kasus suami bunuh istri dan memutilasinya di Kota Malang termasuk dalam kategori femisida.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News