Suami Pembunuh Disertai Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati
jatim.jpnn.com, MALANG - JM (61), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya berinisial MS (55) di Jalan Serayu, Kel. Bunulrejo, Kota Malang terancam hukuman mati.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," kata perwira balok satu tersebut, Kamis (4/1).
Yudi memerinci tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 44 Ayat (3) UU 23/2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.
"Autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.
Sebelumnya, pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh tersangka JM terhadap istrinya pada 30 Desember 2023. JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan harinya, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.
Suami pelaku pembunuhan dan mutilasi istri di Kota Malang dikenakan pasal berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News