Alasan Polisi Baru Tetapkan Suami yang Racuni Istri di Malang Jadi Tersangka

Senin, 12 Februari 2024 – 17:04 WIB
Alasan Polisi Baru Tetapkan Suami yang Racuni Istri di Malang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Penetapan tersangka terhadap DMM (40), suami yang mencekoki istrinya, DS (41), dengan cairan pembersih lantai di Malang terbilang cukup lama.

Sebagai informasi, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada 24 Januari silam di sebuah perumahan kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

Pihak kepolisian langsung mendapatkan laporan dari warga sekitar atas peristiwa tersebut pada 25 Januari 2024 pukul 01.20 WIB.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan selama dua pekan lebih itu, pihaknya menyelidiki kasus itu dengan seksama.

"Perkara itu memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Gandha, Senin (12/2).

Polisi bahkan mendatangkan tiga saksi ahli dari total 12 saksi yang dimintai keterangan.

"Kami juga mengamankan video (kesaksian anak kandung korban) serta buku harian milik korban yang isinya merupakan curahan hati selama hidup. Dugaan kami, (isi buku harian) itu mengarah kepada suami atau pelaku," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban saling curiga dan keduanya masing-masing memiliki pria maupun wanita idaman lain.

Polisi juga menyelidiki buku harian berisi curhatan milik istri yang diracuni suaminya di Malang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News