Polres Probolinggo Ungkap Penipuan Skema Segitiga Dikendalikan dari Lapas

"TL mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor itu dari dealer ke rumah MS di Pamekasan. Uang hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening aplikasi Sakuku lalu dibagi bertiga," katanya.
Dirasa sukses dan tidak ketahuan, dua hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di dealer yang sama dengan modus sama persis.
Setelah penipuan pembelian Honda PCX terjadi, admin dealer baru sadar bukti transfer yang dikirimkan palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya hingga akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.
"Setelah melakukan upaya profiling melalui ITE, kami melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di salah satu lapas dan mengamankan barang bukti handphone untuk melakukan penipuan," ucapnya.
Petugas juga mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, Namun, pemilik rumah tidak ada di tempat.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai 72,6 juta. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
"Penadahnya kami terbitkan DPO," kata Wadi. (mcr12/jpnn)
Penipuan skema segitiga makin marak, para pelakunya narapidana dan dikendalikan di dalam lapas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News