Polres Probolinggo Ungkap Penipuan Skema Segitiga Dikendalikan dari Lapas

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Modus kejahatan penipuan makin variatif dan cerdik, salah satunya yang marak yaitu menggunakan skema segitiga.
Skema segitiga merupakan penipu yang berperan sebagai perantara yang akan menipu pihak pertama dan kedua, serta biasanya dilakukan dari dalam lapas.
Benar saja, ketiga pelaku yang berstatus narapidana narkotika di salah satu lapas di Jatim yang menjalankan penipuan tersebut. Mereka mendapat vonis tetap antara 4-15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bandi mengatakan kasus ini bermula saat tersangka SD alias TL (40) warga Madiun sebagai otak dari aksi penipuan skema segitiga ini mencari sampling dealer motor secara acak di Google.
Setelah memilihnya, dia menelepon nomor Admin yang tercantum di Google mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.
"TL menyuruh tersangka UD alias PN (28) warga Mojokerto untuk membuat bukti transfer palsu belajar di YouTube menggunakan aplikasi Edit TXT. Kemudian bukti transfer itu dikirimkan ke Admin dealer," beber Wadi, Selasa (2/1).
TL mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya, admin lali karena tidak mengecek di rekening, merasa bahwa uang itu sudah masuk.
Dia juga menyuruh tersangka lainnya berinisial HL (27) warga Kabupaten Sampang mencari pembeli dan berhasil menemukan MS warga Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.
Penipuan skema segitiga makin marak, para pelakunya narapidana dan dikendalikan di dalam lapas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News