Tersangka Penipuan Koperasi NMSI Tak Kunjung Ditahan, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan dua tersangka kasus kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) pada 23 Oktober 2023.
Mereka ialah perempuan berinisial W dan C yang merupakan founder koperasi. Meski telah ditetapkan tersangka, keduanya hingga saat ini belum ditahan.
Hal itu yang membuat korban resah dan mempertanyakan kinerja polisi. Diketahui, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kediri dan diambil oleh Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu dari ribuan korban, Sri Hartini mempertanyakan penangkapan kedua tersangka itu yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember, korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan," kata Hartini ketika ditemui di Surabaya, Selasa (19/12) malam.
Hartini khawatir tersangka W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebab dalam surat penetapan tersangka itu ada Pasal 378, 372, 374, dan juga TPPU.
"Sampai saat ini, untuk inquiry PPATK kami sudah follow up kepada Bareskrim, tetapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya," ujarnya.
Belum lagi, kata Hartini, salah satu tersangka malah ada yang menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 mendatang melalui salah satu partai besar di Indonesia.
Korban penipuan koperasi NMSI minta kejelasan soal penangkapan dua tersangka. Kasus tersebut hingga kini jalan di tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News