Polda Jatim Bongkar Kasus Tukar Guling Tanah di Sumenep, Rugikan Negara 114 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Rp114 miliar. Adapun tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku itu HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa, dan MH (76) mantan petugas BPN Kabupaten Sumenep.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengonfirmasi kasus itu. Dia lantas meminta menanyakan secara detail kepada Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto.
“Iya sudah penetapan tersangka, konfirmasi ke Kasubdit Tipidkor ya,” ujar Farman, Senin (27/11).
Terpisah, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023," kata Edy.
Ketiga tersangka terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif sehingga merugikan negara.
Adapun tanah kas desa di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi yang diklaim milik PT SMP menjadi kawasan perumahan elite.
Polda Jatim membongkar kasus tukar guling tanah kas desa yang merugikan negara ratusan miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News