Pria Asal Sidoarjo Tega Pukul Seorang Balita karena Kalah Main Game
Rabu, 14 Juli 2021 – 04:04 WIB
Satreskrim Polresta Sidoarjo lalu berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
"Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kombes Pol Kusumo. (mcr6/antara/jpnn)
Satrekrim Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang bapak karena menganiaya anak sendiri yang masih balita usai kalah main game online.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News