Gadis Asal Malang Dipaksa Jadi KPK di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo
Kamis, 21 Desember 2023 – 17:43 WIB
“Pengungkapan kasus itu adalah respons Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih di bawah umur,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, dikutip dari laman Polda Jatim.
Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I Jo. Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucap perwira melati dua tersebut. (faz/jpnn)
Perempuan di bawah umur bernasib nahas. Dia diperdagangkan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News