Gadis Asal Malang Dipaksa Jadi KPK di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Polisi membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja sebagai LC di tempat karaoke kawasan Situbondo.
Nahasnya, para pelamar justru dipaksa bekerja sebagai wanita pekerja seksual alias PSK.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan kasus itu terendus setelah akun medsos milik Polres Situbondo menerima aduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang.
Anak di bawah umur tersebut mengaku disekap di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampang, Desa Kotakan, Situbondo.
Korban W meminta tolong pihak kepolisian karena dirinya tidak diperbolehkan keluar dan disekap di dalam kamar. Korban juga mengaku malah dipekerjakan sebagai PSK, bukannya pemandu lagu (LC) seperti yang dijanjikan.
Anggota polisi pun menuju lokasi dan mengamankan empat orang PSK, termasuk korban W.
Aparat Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) selaku operator di tempat karaoke.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.
Perempuan di bawah umur bernasib nahas. Dia diperdagangkan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News