Tinggal Lebih dari Ketentuan, WNA Pakistan Masuk Daftar Penangkalan

Kamis, 03 Februari 2022 – 13:40 WIB
Tinggal Lebih dari Ketentuan, WNA Pakistan Masuk Daftar Penangkalan - JPNN.com Jatim
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim saat konferensi pers terkait deportasi WNA asal Pakistan, Rabu (2/2). (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim lantaran izin tinggal pria asal Pakistan itu melebihi 130 hari.

Kepala Inteldakim, Sonny Noor Bhuwono mengungkapkan WNA itu berinisial AA dengan usia 41 tahun. 

Pria tersebut sedianya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istrinya yang seorang WNI. 

"Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2) ini melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha Qatar dan dilanjutkan menuju Islamabad Pakistan menggunakan maskapai Qatar Airways," kata Sonny, Rabu (2/2)

Sony mengatakan ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan 4 September 2021.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sony menjelaskan AA masuk ke wilayah Indonesia pada sejak 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A. 

"Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020," ucapnya.

Pada tanggal 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020. 

Izin tinggal seorang WNA asal Pakistan habis. Kantor imigrasi Tanjung Perak Surabaya pun melakukan deportasi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News