Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Buruh Minta Damai
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menyatakan kasus buruh tendang Satpol PP Surabaya tetap berjalan sesuai dengan hukum meski tersangka berinisial RT (26) telah menyerahkan diri untuk meminta damai.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan buruh yang tendang Satpol PP saat unjuk rasa telah menyerahkan diri pada, Senin (4/12) malam.
“Senin 23.00 WIB, bahwasanya yang bersangkutan menyerahkan diri dengan maksud untuk damai,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12).
Kendati demikian, lanjut Hendro, proses hukum tetap berjalan meski tersangka mengajukan permintaan damai.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Proses hukum bisa dihentikan jika korban mencabut laporannya.
“Proses hukum tetap berhalan sampai dengan pelapor atau korban mencabut laporannya baru brhenti. Namun, jika tidak pencabutan, proses hukum berjalan,” ujarnya.
Dia mengatakan baru satu pelaku yang menyerahkan diri. Maka dari itu, Hendro memperingatkan pelaku lain yang merasa ikut dalam pengeroyokan untuk menyerahkan diri.
“Silakan yang merasa ikut (silahkan menyerahkan diri), tetapi kalau tidak kami masih melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan,” ucap Hendro.
Kasus hukum buruh tendang polisi tetap berjalan sesuai dengan hukum meski tersangka mengajukan damai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News