Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Buruh Minta Damai

Selasa, 05 Desember 2023 – 23:53 WIB
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Buruh Minta Damai - JPNN.com Jatim
aksi demonstran yang menendang petugas Satpol PP saat demo buruh di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (30/11) Foto: Source for JPNN.

Tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang, "Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan". (mcr23/jpnn)

Kasus hukum buruh tendang polisi tetap berjalan sesuai dengan hukum meski tersangka mengajukan damai

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News