Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Buruh Minta Damai
Selasa, 05 Desember 2023 – 23:53 WIB
Tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang, "Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan". (mcr23/jpnn)
Kasus hukum buruh tendang polisi tetap berjalan sesuai dengan hukum meski tersangka mengajukan damai
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News