Prostitusi Online Via MiChat di Situbondo, 2 Muncikari Jadi Tersangka
Adapun peran tersangka DG sebagai operator memegang handphone yang berisi aplikasi MiChat, kemudian menjalankan aplikasi tersebut untuk menerima tamu.
"Yang kedua, (DG) mengonfirmasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang disepakati, termasuk menjaga keamanan para PSK dari kekerasan yang dilakukan oleh pelanggan," ujar Dwi.
Kapolres mengungkapkan tiga perempuan yang masih di bawah umur tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih perlu dilakukan pembinaan.
"Tiga perempuan juga diamankan pada Minggu (3/12) malam. Kami masih berkoordinasi dengan Kasat Reskrim karena ketiganya masih di bawah umur," tuturnya.
Tersangka DG sebagai pengelola atau operator aplikasi MiChat menawarkan harga layanan PSK kepada tamu berkisar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
"Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tamu 3-7 orang tamu. Ada barang bukti uang tunai sekitar Rp13 juta dan sejumlah handphone," katanya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi online di wilayah Situbondo, Banyuwangi, dan Jember.
"Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," kata salah seorang tersangka.
Kedua muncikari menjajakan tiga perempuan di bawah umur selama tiga bulan belakangan di Situbondo hingga Banyuwangi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News