Prostitusi Online Via MiChat di Situbondo, 2 Muncikari Jadi Tersangka
Senin, 04 Desember 2023 – 22:50 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Kedua muncikari menjajakan tiga perempuan di bawah umur selama tiga bulan belakangan di Situbondo hingga Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News