Prostitusi Online Via MiChat di Situbondo, 2 Muncikari Jadi Tersangka

Senin, 04 Desember 2023 – 22:50 WIB
Prostitusi Online Via MiChat di Situbondo, 2 Muncikari Jadi Tersangka  - JPNN.com Jatim
Konferensi pers oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto terkait penetapan tersangka germo prostitusi online. Senin (5/12/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)

Kedua muncikari menjajakan tiga perempuan di bawah umur selama tiga bulan belakangan di Situbondo hingga Banyuwangi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News