Baru Pulih, Sopir Minibus Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Kereta di Lumajang
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polisi menetapkan sopir minibus bernama Bayu Trinanto (BT) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Lumajang yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan empat korban luka.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menerangkan pihaknya telah menganalisis melalui keterangan saksi dan olah TKP.
"Hasil gelar perkara bahwa BT sebagai sopir minibus kami tetapkan sebagai tersangka," kata perwira melati dua tersebut, Rabu (22/11).
Menurutnya, ada dua saksi kunci yang sempat berteriak "sepur-sepur" (kereta api, red) kepada sopir minibus itu. Namun, pengemudi mengabaikan dan terus melaju menuju perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
Selain itu, polisi juga mengantongi keterangan masinis dan asisten masinis KA Probowangi yang menjadi lawan tabrakan minibus dalam kecelakaan maut tersebut.
"Yang bersangkutan (masinis) sudah menghidupkan klakson, lampu sorot, dan kabut mulai jarak 1 kilometer, 500 meter, dan sesaat sebelum terjadi benturan dengan minibus," tuturnya.
Berdasarkan hasil olah TKP yang sebelumnya juga langsung dilakukan prarekonstruksi dari lokasi kejadian dan tepat dengan jam yang sama (pascakejadian), cuaca yang sama, serta dengan kondisi minim penerangan yang sama.
"Hasilnya, isyarat dan juga rambu-rambu di perlintasan sebidang tersebut tetap dapat terlihat jelas jika terkena sinar lampu kendaraan," ucapnya
Penetapan sopir minibus sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Lumajang sudah berdasarkan olah TKP dan persesuaian keterangan saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News