Baru Pulih, Sopir Minibus Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Kereta di Lumajang

Rabu, 22 November 2023 – 21:35 WIB
Baru Pulih, Sopir Minibus Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Kereta di Lumajang - JPNN.com Jatim
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S. memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kecelakaan maut KA Probowangi vs minibus di Mapolres Lumajang, Rabu (22/11/2023). ANTARA/HO-Polres Lumajang

"Jadi, dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan saksi, sudah jelas bahwa ada kelalaian dari sopir," imbuh Boy.

Tersangka BT pun dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian dan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Boy mengatakan kondisi sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah dalam keadaan sehat dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang sudah meminta keterangannya. (antara/faz/jpnn)

 
Penetapan sopir minibus sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Lumajang sudah berdasarkan olah TKP dan persesuaian keterangan saksi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia