Baru Pulih, Sopir Minibus Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Kereta di Lumajang
Rabu, 22 November 2023 – 21:35 WIB

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S. memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kecelakaan maut KA Probowangi vs minibus di Mapolres Lumajang, Rabu (22/11/2023). ANTARA/HO-Polres Lumajang
"Jadi, dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan saksi, sudah jelas bahwa ada kelalaian dari sopir," imbuh Boy.
Tersangka BT pun dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian dan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Boy mengatakan kondisi sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah dalam keadaan sehat dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang sudah meminta keterangannya. (antara/faz/jpnn)
Penetapan sopir minibus sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Lumajang sudah berdasarkan olah TKP dan persesuaian keterangan saksi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News