Tak Hanya Jual, Pemuda di Pasuruan Juga Koleksi 39 Folder Konten Pornografi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pemuda berinisial FNZ (18) warga Dusun Dayu, Prigen, Pasuruan pada Minggu (8/10).
Pemuda tersebut ditangkap lantaran menyebarkan dan menjual konten pornografi berupa foto serta video media sosial.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hendri Noveri Santoso mengatakan terungkapnya kasus ini hasil dari patroli siber pada 7 Mei 2023.
Pihaknya menemukan sebuah akun Facebook bernama Jerry Okz yang memajang puluhan foto dan cuplikan video asusila. Sebagian di antaranya perempuan di bawah umur.
Setiap file yang diunggah, terdapat keterangan ‘untuk mendapatkan akses lengkap silakan mengirimkan pesan messenger’.
Tim Siber kemudian menyelidiki akun tersebut hingga akhirnya menangkap FNZ. Kini pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu dijadikan tersangka atas kasus ITE.
“Kami melakukan penggeledahan di tempat kerjanya ditemukan tiga ponsel. Kemudian diuji forensik ditemukan bukti-bukti tersangka mengunggah konten pornografi,” ujar Hendri, Jumat (10/11).
Di dalam handphone FNZ, polisi juga menemukan 39 folder berisi foto dan video perempuan tanpa busana dengan berbagai adegan.
Pemuda di Pasuruan tak hanya menjual konten pornografi, rupanya juga mengoleksi hingga 39 folder.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News