TKW di Hong Kong Jadi Korban Pemerasan Akibat Video Pornografi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terbang ke Hong Kong mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerasan dan pornografi yang dilakukan M Farouk Fajar alias Kenny Hermansyah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan di sana, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan TKW yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Tim memeriksa para saksi dan korban di KJRI,” kata Dirmanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Dirmanto menyebut ada sebelas saksi yang sudah diperiksa di Hong Kong.
“Kasus itu disidik dalam lima laporan polisi yang diterima Polda Jatim,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari aduan salah satu korban yang bekerja di Hong Kong, mempunyai hubungan dengan tersangka sejak November 2022.
Pada Januari 2023, tersangka terbang ke Hong Kong dengan alasan bisnis. Setibanya di sana, dia dan korban melakukan begituan di salah satu hotel dan direkam oleh tersangka.
Bermodal rekaman porno itulah tersangka meminjam uang Rp120 juta kepada korban dengan ancaman jika tidak diberi maka rekaman video asusila itu akan disebar.
Polda Jatim berangkat ke Hong Kong memeriksa TKW yang menjadi korban pemerasan oleh M Farouk Fajar alias Kenny Hermansyah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News