Polisi Ungkap Penjualan Foto & Video Pornografi Anak di Bawah Umur

Jumat, 10 November 2023 – 15:03 WIB
Polisi Ungkap Penjualan Foto & Video Pornografi Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jatim
Polda Jatim mengungkap kasus penjualan video dan foto pornografi anak di bawah umur . Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penjualan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil patroli siber.

"Jadi, menjadi LP model A (aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi)," katanya, Jumat (10/11).

Polisi pun mengamankan FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengutarakan kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap FNJ di daerah Pasuruan pada 8 Oktober 2023.

"Kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut, kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," tuturnya.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan terungkap bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila anak di bawah umur.

Modus tersangka, lewat akun pribadi miliknya di media sosial untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.

Perwira melati dua itu mengungkapkan video dan foto asusila tersebut dibanderol dengan harga Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.

"Modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," ujar dia.

Setelah pendalaman, aparat menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Selain itu, pelaku juga diketahui mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.

"Dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/faz/jpnn)

Dari tangan pelaku, sebanyak 39 folder ditemukan konten asusila berupa video dan foto, termasuk yang pemerannya anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News