Pria Surabaya Sebar Video PMI Telanjang Terancam Hukuman Berat, Rasakan Akibatnya

Senin, 16 Oktober 2023 – 11:06 WIB
Pria Surabaya Sebar Video PMI Telanjang Terancam Hukuman Berat, Rasakan Akibatnya - JPNN.com Jatim
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti. ANTARA/HO-Ds

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pelaku penyebaran video hubungan intim dirinya sendiri dengan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong dijerat UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman berat, yakni 18 tahun penjara dan denda akumulasi Rp7 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Yekti mengatkaan pelakunya ialah MFF, seorang pria asal Kota Surabaya.

"Kasus ini sudah masuk ranah persidangan dan pekan ini tahapannya mendengarkan keterangan saksi ahli," kata Amri, Minggu (15/10).

Dari keterangan saksi ahli, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur.

"Merupakan tindakan mentransmisikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Amri.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

Korban EN diinformasikan sempat pulang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi. Selepas pemeriksaan, EN kembali lagi ke Hong Kong.

Terdakwa ditahan di tahanan Polres Tulungagung. Dia diancam dengan Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp1 miliar dan pasal 29 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp6 miliar.

Pria berinisial MFF asal Surabaya terancam hukuman berat setelah aksinya menjadi penyebar video telanjang PMI yang merupakan mantan pacarnya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News