Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Hotel Ngebel, Motif & Pengakuan Terungkap
Jumat, 10 November 2023 – 12:32 WIB

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko (kanan) bertanya kepada tersangka YN (35) saat gelar perkara perampokan pengusaha hotel di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/11) (ANTARA/HO - Humas Polres Ponorogo)
"Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tetapi malah melawan. Saya menyesal," ucap YN.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Inilah motif dan pengakuan wanita yang merampok hotel dan melukai pemiliknya di kawasan wisata ngebel Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News