Perampok & Penyekap Lansia di Perum De Naila Gresik Diringkus, 1 Masih Buron
jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Reskrim Polres Gresik meringkus dua dari tiga pelaku perampokan dan penyekapan seorang lansia bernama Paulina Siahaya (69) di rumahnya Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Mereka ialah KS (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Adapun satu pelaku lain yang masih buron berinisial KY (40).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan KS ditangkap di Wringinanom dan MA di rumahnya Mojokerto.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih," kata Abid, Jumat (24/1).
Abid menjelaskan dalang utama di balik insiden perampokan itu ialah tersangka KS. Hal itu dipicu lantaran tersangka sakit hati kepada korban yang tak kunjung membayar utangnya.
“KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Korban terus menagih karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo,” jelasnya.
Kesal ditagih terus menerus, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP memberitahu posisi rumah korban.
"Jadi, tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban, tetapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya,” jelasnya.
Polisi meringkus dua dari tiga pelaku perampokan dan penyekapan lansia di perumahan De Naila Gresik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News