Berawal dari Kecelakaan Kerja, Penyelewengan Elpiji Subsidi di Malang Terbongkar
Selasa, 07 November 2023 – 20:25 WIB

Tersangka HS (kiri) memeragakan praktik pemindahan gas elpiji bersubsidi dari tabung tiga kilogram ke tabung 5,5 kilogram di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (7/11/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.
Danang menyampaikan praktik penyelewengan elpiji subsidi tersebut yang sudah dilakukan sekitar satu tahun. Tiap harinya, tersangka HS mendapatkan keuntungan berkisar Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
"Omzet cukup besar. Tabung tiga kilogram itu didapat dari wilayah Malang Raya. Itu masih kami lakukan pengembangan," tutur perwira melati satu tersebut.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 55 UU/22 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat (9) UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Siapa yang menyangka tindakan kriminal berupa penyelewengan elpiji subsidi bisa terbongkar gegara salah seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News