Warga Surabaya Tertipu Penggandaan Uang Bermodus Gentong Ajaib, Puluhan Juta Raib

"Setelah semua siap, Korban diperlihatkan gentong di dalam kamar terisi uang penuh. Namun, syaratnya dia tidak boleh mengambil uang itu sebelum genap 36 hari, lalu kamar dikunci," jelasnya.
Selang beberapa hari, korban ingin mengambil uang yang dijanjikan Mbah SHR. Namun, dia melarangnya dan malah meminta uang lagi sebesar Rp15 juta.
"Korban kembali memberikan uang kepada Mbah SHR Rp10 juta untuk uborampe (perlengkapan ritual) dan Rp5 juta untuk minyak mistis. Uang yang disetor raib dan di dalam gentong hilang," ujarnya.
Setelah uangnya hilang, korban sempat dihubungi DS kalau uang yang dulu cair belum bisa diambil. Korban harus menyetorkan uang lagi.
Untuk kesekian kalinya, Indah ditawari menyetor uang Rp40 juta dan dijanjikan digandakan menjadi Rp40 miliar. Namun, uang itu juga amblas dan hilang dibawa pelaku.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami. Kemudian kami melakukan rangkaian penyelidikan hingga pelaku kami tangkap di Malang dan Blitar," tuturnya.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Barang bukti diamankan, salah satunya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," pungkas Hendro. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya membongkar kasus penggandaan uang dengan modus gentong ajaib yang merugikan korban puluhan juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News