Pria di Sidoarjo Jadikan Tempat Indekosnya Sarang Prostitusi Demi Uang Tambahan
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Seorang pria berinisial RF diringkus Polresta Sidoarjo atas tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di wilayah setempat yang ditawarkan dalam jaringan atau online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus itu terungkap pada Senin (25/9). Saat itu pelaku sebagai muncikari atau germo menghubungi korban dan menyampaikan kabar bahwa ada tamu yang ingin melakukan begituan.
"Pelaku menyampaikan kepada korban dengan imbalan sebesar Rp300 ribu. Saat itu juga, korban bersedia," kata Kusumo saat konferensi pers, Selasa (3/10).
Setelah menyatakan bersedia, korban diminta datang ke indekos di daerah Candi sekitar pukul 21.30 WIB. Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada korban.
"Korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar yang mana di dalamnya sudah ada laki-laki tersebut," ujarnya.
Kusumo menyebut dalam menjalankan aksinya, foto-foto korban ditawarkan oleh pelaku kepada calon tamu melalui chat WhatsApp.
Baca Juga:
"Setelah sepakat, pelaku memasang tarif korban Rp500 ribu. Dia mengambil bagian Rp200 ribu, sedangkan Rp300 ribu diberikan kepada korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar indekos pelaku," bebernya.
Dari pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan pendapatan.
"Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat supaya segera melapor kepada petugas yang berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat supaya segera ditindaklanjuti," pungkas Kusumo. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang pria di Sidoarjo nekat menjadi muncikari, menjadikan indekosnya sebagai sarang prostitusi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News