Kejari Perak Terima Uang Kerugian dari Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp7,5 M

Jumat, 03 November 2023 – 10:35 WIB
Kejari Perak Terima Uang Kerugian dari Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp7,5 M - JPNN.com Jatim
Kajari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi (tengah) merilis pengembalian uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim di Surabaya, Kamis (2/11). ANTARA/Hanif Nashrullah

Dalam perkara ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahanan terhadap tersangka BK dan HK sejak 5 Oktober 2023.

Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan panel listrik dari PT Wijaya Karya (Wika) di Kalimantan pada tahun 2011.

Untuk mengerjakan proyek pembangunan berupa panel listrik dari PT Wika tersebut, Bank Jatim pada tahun 2012 menyetujui pinjaman kredit dengan pola keppres kepada PT SEP senilai total Rp20 miliar.

Ketika PT SEP menyelesaikan proyeknya dan telah dibayar lunas oleh PT Wika. Namun, sampai sekarang tidak pernah melakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara korupsi kredit macet di Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News