Pertamina dan Polri TNI Ungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Januari-Oktober 2023
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) bersama Polri dan TNI mengungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Januari hingga Oktober 2023.
"Kebanyakan modus operandi yang ditemukan adalah menimbun untuk dijual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan pemerintah," kata Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi tertulis, Rabu (1/11).
Ahad mengatakan pihaknya tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal itu lantaran secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi sampai sel terkecil SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
"Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri," ujarnya.
Menurutnya, hal itu tidak bisa ditindak Pertamina, tetapi hanya Polri berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menyebar ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat," tuturnya.
Dari sisi regulasi, terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
"Solar sudah diperketat, konsumen nonkendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat," ucapnya.
Pertamina-Polri dan TNI mengungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama Januari hingga Oktober 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News