Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Situbondo, Temukan Puluhan Gram Sabu-Sabu
![Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Situbondo, Temukan Puluhan Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/27/satresnarkoba-polres-situbondo-jatim-menyita-barang-bukti-qo-nrwy.jpg)
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Seorang pria berinisial HA (43) diringkus polisi atas kepemilikan 69,97 gram sabu-sabu. Laki-laki asal Situbondo itu ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba.
HA ditangkap Sat Resnarkoba Polres Situbondo di sebuah rumah di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo pada Selasa (24/10).
“Tersangka kami tangkap sekitar pukul 23.15 WIB, di sebuah rumah sebelum mengedarkan puluhan gram sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Kamis (26/10).
Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram, dan satu paket dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram.
Adapun tiga pipet kaca berisi sabu-sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram.
Total sabu-sabu yang berhasil disita 69,97 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu-sabu, alat isap terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone, serta dompet.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada di sebuah rumah dilakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan isap," ucapnya.
Polisi temukan 69,97 gram sabu-sabu saat menggerebek rumah pengedar narkoba di Situbondo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News