Melanggar Aturan, Terdakwa Tahanan Rumah Ditegur Pengadilan Akibat Keluyuran
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Bimo Wahyu Wardjojo mendapatkan teguran dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tepergok keluyuran sebagai status tahanan rumah.
Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri yang didakwa perkara penggelapan, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan itu menghadiri kegiatan di luar rumah tanpa seizin majelis hakim PN Surabaya.
Proses persidangan perkara ini masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sudar dalam sidang lanjutan perkara tersebut menyatakan perbuatan terdakwa Bimo melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di dalam Pasal 22 KUHAP dijelaskan bahwa tersangka boleh keluar rumah apabila mendapat izin dari penyidik, jaksa, atau hakim yang memberikan perintah penahanan. Kalau dilanggar, ya, ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan. Ini amanah undang-undang, bukan kata saya," kata Sudar sebelum menutup sidang di PN Surabaya, Selasa (10/10).
Namun, hingga sidang lanjutan pada hari ini ditutup, Ketua Majelis Hakim Sudar tidak menetapkan status tahanan rutan terhadap terdakwa Bimo yang disebut melanggar status tahanan rumah sebagaimana dimaksud Pasal 22 KUHAP.
Selesai sidang, terdakwa Bimo bisa kembali pulang ke rumah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Agung Pranata mengonfirmasi penetapan penahanan rutan terhadap terdakwa Bimo setelah diketahui melanggar status tahanan rumah masih dipertimbangkan.
Terdakwa perkara penggelapan Bimo Wahyu Wardjojo ditegur PN Surabaya sebagai tahanan rumah karena keluyuran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News