Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Polres Tanjung Perak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan 13 tersangka terkait dengan kasus tahanan narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial AK (45) yang meninggal dunia, Jumat (28/4).
Tewasnya AK dinilai keluarga korban janggal lantaran ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh tahanan kasus narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan penetapan 13 tersangka tersebut seusai pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Propam Polda Jatim
“Tersangka adalah para tahanan di sana yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” kata Dirmanto, Selasa (9/5).
Selain itu, ada empat oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin.
“Tiga dari brigadir dan satu perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” katanya.
Dirmanto menjelaskan pelanggaran tindakan disiplin yang dilakukan ialah tidak melakukan tugasnya dengan baik.
“Ada tindakan yang tidak dilakukan anggota kami, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik dengan penuh tanggung jawab,” tutur perwira melati tiga itu.
Dia menjelaskan peran tiga brigadir polisi itu adalah penjaga tahanan yang seharusnya bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tahanan sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Sebanyak 13 tersangka ditetapkan terkait dengan kematian tahanan narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang diduga akibat penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News