Kasus Wanita di Surabaya Dinikahi Pria Jadi-Jadian Disidangkan di PN Surabaya

Jumat, 06 Oktober 2023 – 14:19 WIB
Kasus Wanita di Surabaya Dinikahi Pria Jadi-Jadian Disidangkan di PN Surabaya    - JPNN.com Jatim
Ida Susanti saat menunjukan foto denga suaminya yang ternyata perempuan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ida Susanti wanita asal Surabaya yang dinikahi pria jadi-jadian akan menjalani sidang perdata pada Kamis (19/10) mendatang.


Ida diketahui menggungat suaminya yang ternyata perempuan bernama Nardinata Marshioni Suhaimi terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Agung Gede Pranata mengonfirmasi hal tersebut.

“Iya benar. Kasusnya akan disidangkan Kamis (19/10),” kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).

Berdasarkan website resmi pengadilan Negeri Surabaya, http://sipp.pn-surabayakota.go.id, persidangan kasus Ida Susanti akan dipimpin hakim ketua Suswanti dan dua hakim anggota Mangapul serta Mochammad Djoenaldie.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang menjadi tergugat. Mereka ialah Nardinata selaku suami Ida, Sunny Suhaimi, dan Jeanne Hartati.

Dalam kasus ini, Ida Susanti mengaku dinikahi oleh pria yang ternyata seorang perempuan.

Ida telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan kekerasan seksual ke Polda Jatim sebanyak dua kali. Namun, laporannya tak ditangani.

Wanita di Surabaya Ida Susanti yang mengaku dinikahi pria jadi-jadian bakal jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News