Berkas Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dilimpahkan, Ada Potensi Tersangka Baru

Rabu, 04 Oktober 2023 – 16:32 WIB
Berkas Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dilimpahkan, Ada Potensi Tersangka Baru - JPNN.com Jatim
Arsip Foto - Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berupaya memadamkan kebakaran yang terjadi di sabana di wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/8). (ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melengkapi berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo dipicu flare prewedding. Rencananya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Jatim.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang. Dia merupakan manajer wedding organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya.

"Rencana pengiriman berkas hari ini untuk tersangka Andre," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (4/10).

Farman juga memberikan sinyal adanya kemungkinan tersangka baru. Hal tersebut saat ini masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.

"Masih proses tunggu saja," ujarnya.

Farman menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus kebakaran tersebut. Pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk mencari informasi tambahan

"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin, fotografer, dan videografer," tuturnya.

“Kami lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban,” imbuh dia.

Polda Jatim menyerahkan berkas kasus tersangka karhutla Gunung Bromo ke Kejaksaan hari ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News