Berkas Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dilimpahkan, Ada Potensi Tersangka Baru
![Berkas Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dilimpahkan, Ada Potensi Tersangka Baru - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/08/arsip-foto-petugas-balai-besar-taman-nasional-bromo-tengger-yn8l.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melengkapi berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo dipicu flare prewedding. Rencananya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Jatim.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang. Dia merupakan manajer wedding organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya.
"Rencana pengiriman berkas hari ini untuk tersangka Andre," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (4/10).
Farman juga memberikan sinyal adanya kemungkinan tersangka baru. Hal tersebut saat ini masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.
"Masih proses tunggu saja," ujarnya.
Farman menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus kebakaran tersebut. Pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk mencari informasi tambahan
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin, fotografer, dan videografer," tuturnya.
“Kami lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban,” imbuh dia.
Polda Jatim menyerahkan berkas kasus tersangka karhutla Gunung Bromo ke Kejaksaan hari ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News